Oke kawan-kawan sekalian,disini saya akan menjelaskan tentang jenis-jenis usaha koperasi. Banyak yang bertanya, "apasih jenis-jenis usaha koperasi? pengertiannya apa? tujuannya apa? dan masih banyak lagii.
Disini keinginan akan terpenuhi dengan sekejap. Bacanya jangan sampe melotot ya...
Setiap koperasi mencantumkan jenis koperasi dalam anggaran dasar.
Pembagian jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha
dan/atau kepentingan ekonomi anggotanya. Koperasi dapat digolongkan
sebagai berikut.
1) Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan
usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan
non-anggota.
2) Koperasi produsen, yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan
usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran
produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.
3) Koperasi jasa, yaitu koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha
pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan
non-anggota.
4) Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menjalankan usaha simpan
pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. Kegiatan
koperasi simpan pinjam, antara lain, menghimpun dana dari anggota,
memberikan pinjaman kepada anggota, serta menempatkan dana pada
koperasi simpan pinjam sekundernya.
Untuk meningkatkan usaha anggota dan menyatukan potensi usaha, koperasi
primer dapat membentuk dan/atau menjadi anggota koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang perorangan, sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi. Adapun tingkatan
dan penggunaan nama pada koperasi sekunder diatur oleh koperasi yang
bersangkutan.
Koperasi simpan pinjam sekunder dapat menyelenggarakan kegiatan :
a) Simpan pinjam antarkoperasi simpan pinjam yang menjadi anggotanya,
b) Manajemen risiko,
c) Konsultasi manajemen usaha simpan pinjam,
d) Pendidikan dan pelatihan di bidang usaha simpan pinjam
e) Standardisasi sistem akuntansi dan pemeriksaan untuk anggotanya,
f) Pengadaan sarana usaha untuk anggotanya, dan atau
g) Pemberian bimbingan dan konsultasi.
Dalam menjalankan usahanya, koperasi memperhatikan ketentuan sebagai berikut.
1. Kegiatan usaha koperasi harus berkaitan langsung dan sesuai dengan jenis koperasi yang dicantumkan dalam anggaran dasar.
2. Dalam menjalankan usahanya, koperasi dapat melakukan kemitraan dengan pelaku usaha lain.
3. Dalam menjalankan usahanya, koperasi bisa juga berpegang pada prinsip ekonomi syariah.
4. Ketentuan mengenai koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah diatur dengan peraturan pemerintah.
Khusus koperasi simpan pinjam ada tambahan ketentuan sebagai berikut.
a. Pengelolaan kegiatan koperasi simpan pinjam dilakukan oleh pengurus
atau pengelola profesional berdasarkan standar kompetensi,
b. Pengawas dan pengurus koperasi simpan pinjam harus memenuhi
persyaratan standar kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri,
c. Pengawas dan pengurus koperasi simpan pinjam dilarang merangkap
sebagai pengawas, pengurus, atau pengelola koperasi simpan pinjam
lainnya,
d. Koperasi simpan pinjam sekunder dilarang memberikan pinjaman kepada anggota perseorangan.
Loneliness
Movie Story,Creat a Demon
Rabu, 20 April 2016
Selasa, 19 April 2016
The Begining (Prolouge)
This is me. The name is Hosyea Gracecio. The name means grace that given
by God but, it was the opposite. He enter this world by the scream of
hatred. So the story is about a boy called the demon of sadness that
trully doesn't deserve to live. He lived with so many uncontrolble
emotions that human really wanted to kill him. He wanted to
dissappear,but he got five words that made him still wanna live. I can't
tell you yet, so, shall we begin?
Langganan:
Postingan (Atom)